Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 1. | Dokumen Laporan/ surat pertanggungjawaban Keuangan ( SPJ ) berikut lampirannya |
a. UU no. 43 tahun 2009 Tentang kearsipan, pasal 44 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) b. UU no. 14 tahun 2008 Tentang KIP pasal 17 huruf I dan J |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit |
Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Selama Berlaku |
| 2. | Surat Rahasia |
1. UU no. 43 tahun 2009 Tentang kearsipan, pasal 17 2. UU no. 14 tahun 2008 huruf I dan J |
Mengganggu kebijakan Pemerintah |
Mendukung kebijakan Pemerintah/ pimpinan |
Selama Berlaku |
| 3. | Proses pengelolaan administrasi Keungan beserta pembukuannya |
1) Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD; 2) UU no. 32 tahun 2004 3) Tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya. 4) UU no. 14 tahun 2008 pasal 17 huruf I dan J |
Tidak sesuai dengan azas- azas pengelolaan keuangan |
Sesuai dengan azas pengelolaan administrasi keuangan |
Selama Berlaku |