PPID Kecamatan Tersono Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Daftar Bagi Hasil Pajak Kecamatan Tersono

Bagi Hasil Pajak (BHP) desa adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang dibagikan kepada desa, umumnya sebesar 10% dari realisasi penerimaan pajak daerah (PBB-P2, BPHTB, dll.) berdasarkan APBD tahun anggaran sebelumnya. Dana ini ditujukan untuk membiayai pembangunan dan operasional desa. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait BHP Desa: • Sumber Dana: Berasal dari Pajak Daerah (seperti PBB-P2, BPHTB) dan Retribusi Daerah. • Besaran: Ketentuan umum mengatur bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa sebesar 10%. • Pengalokasian: BHP dan BHR (Bagi Hasil Retribusi) dialokasikan ke desa, seringkali dilakukan secara merata atau berdasarkan formula tertentu sesuai Peraturan Bupati (Perbup). • Tujuan: Untuk meningkatkan pendapatan desa, mendorong kemandirian, dan membiayai pembangunan di wilayah desa tersebut. • Pengelolaan: Dana ini masuk ke dalam APBDesa sebagai komponen pendapatan transfer. Penyaluran dan rincian pasti BHP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah.

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Camat
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2026
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi :

File :