PPID Kecamatan Tersono Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Daftar Bagi Hasil Pajak Kecamatan Tersono
Bagi Hasil Pajak (BHP) desa adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang dibagikan kepada desa, umumnya sebesar 10% dari realisasi penerimaan pajak daerah (PBB-P2, BPHTB, dll.) berdasarkan APBD tahun anggaran sebelumnya. Dana ini ditujukan untuk membiayai pembangunan dan operasional desa.
Berikut adalah poin-poin penting terkait BHP Desa: • Sumber Dana: Berasal dari Pajak Daerah (seperti PBB-P2, BPHTB) dan Retribusi Daerah. • Besaran: Ketentuan umum mengatur bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa sebesar 10%. • Pengalokasian: BHP dan BHR (Bagi Hasil Retribusi) dialokasikan ke desa, seringkali dilakukan secara merata atau berdasarkan formula tertentu sesuai Peraturan Bupati (Perbup). • Tujuan: Untuk meningkatkan pendapatan desa, mendorong kemandirian, dan membiayai pembangunan di wilayah desa tersebut. • Pengelolaan: Dana ini masuk ke dalam APBDesa sebagai komponen pendapatan transfer. Penyaluran dan rincian pasti BHP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah.| Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Camat |
| Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2026 |
| Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf) |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
| Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
File :