Informasi Publik Setiap Saat
Daftar Informasi Publik Setiap Saat
Layanan KTP Digital
Persyaratan pembuatan IKD
1. Memiliki KTP-el
2. Memiliki email
3. Memiliki smartphone berbasis android
Tata cara membuat Identitas Kependudukan
Digital :
1. Pertama,
download Identitas Kependudukan Digital di Playstore di alamat download
2. Buka
aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol
verifikasi data
3. Pilih
tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah
melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau di TPDK Kecamatan)
5. Setelah
berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan
kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi
IKD telah selesai
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Sekretaris PPID Pembantu |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2024 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (Online) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id&pcampaignid=web_share |