Informasi Publik Setiap Saat
Daftar Informasi Publik Setiap Saat
Bidang Non Perijinan
BIDANG NON PERIJINAN
A. Pembuatan Dispensasi Nikah dan Boro Nikah Persaratan :
1. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
2. Foto Copy KTP Calon Penganti.
3. Foto Copy KK
4. Surat Keterangan tentang Status dari kedua calon Mempelai .
5. Foto opy akta cerai bagi Status Janda / Duda Cerai hidup.
6. Foto Copy Akte Kematian bagi status janda / duda cerai Mati.
7. Surat keterangan penyebab dibuatkanya Dispensasi Nikah ( kurang dari 10 hari
8. Rekomendasi dari Pengadilan Agama bagi calon yang batas usianya belum mencapai namun karena sesuatu hal harus di nikahkan
9. Surat Keterangan Boro / Numpang Nikah dari desa asal calon mempelai Priya .
10. Surat Keterangan Pendaftaran Pernikahan dari Kantor KUA .
B. Ligalisasi surat surat Keterangan
Surat Keterangan Waris .
Persaratan :
1. Surat Kematian / akte Kematian
2.Foto Copy KK dan KTP ahli waris yang masih hidp .
3.Surat keterangan Waris harus di tanda tangani oleh para ahli waris yang masih hidup , 2 orang saksi dan kepala Desa Setempat.
Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) Persaratan :
1.Surat Keterangan dari desa .
2. Foto Copy KK dan KTP .
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Persaratan :
1. Surat Keterangan dari desa .
2. Foto Copy KK dan KTP .
Surat Keterangan Domisili Persaratan :
1. Surat Keterangan dari desa .
2. Foto Copy KK dan KTP
Surat Surat Keterangan Lainya.
Persaratan :
1. Surat Keterangan dari desa .
2. Foto Copy KK dan KTP
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Camat |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2024 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |