Kecamatan Tersono Kabupaten Batang / Profil / Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan
Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan
Tugas Pokok
- Menyiapkan perencanaan dan program kerja Seksi Pelayanan Umum dan Perizinan.
- Melaksanakan peningkatan pelayanan publik di kecamatan.
- Membina pelayanan umum: kependudukan, kebersihan, pertamanan, fasilitas umum.
- Mengurus pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan yang dilimpahkan.
- Menyelenggarakan koordinasi terkait pelayanan umum.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Fungsi
- Penyusunan Kebijakan: Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Camat terkait pelayanan umum dan perizinan.
- Pelaksanaan Pelayanan: Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (administrasi kependudukan, perizinan non-perizinan).
- Pembinaan dan Koordinasi: Melakukan pembinaan kepada pemerintah desa/kelurahan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang pelayanan umum.
- Fasilitasi: Memfasilitasi dan supervisi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Monitoring dan Evaluasi: Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.