Kecamatan Tersono Kabupaten Batang / Profil / Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan

Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan

Tugas Pokok

  • Menyiapkan perencanaan dan program kerja Seksi Pelayanan Umum dan Perizinan.
  • Melaksanakan peningkatan pelayanan publik di kecamatan.
  • Membina pelayanan umum: kependudukan, kebersihan, pertamanan, fasilitas umum.
  • Mengurus pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan yang dilimpahkan.
  • Menyelenggarakan koordinasi terkait pelayanan umum.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 

Fungsi

  • Penyusunan Kebijakan: Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Camat terkait pelayanan umum dan perizinan.
  • Pelaksanaan Pelayanan: Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (administrasi kependudukan, perizinan non-perizinan).
  • Pembinaan dan Koordinasi: Melakukan pembinaan kepada pemerintah desa/kelurahan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang pelayanan umum.
  • Fasilitasi: Memfasilitasi dan supervisi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Monitoring dan Evaluasi: Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.