PPID Kecamatan Tersono Kabupaten Batang
Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi
pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008,
Pemerintah Kabupaten Batang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati
Batang nomor 485.2/240 tahun 2013 tentang Pembentukan PPID.
Salah satu
elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak
publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan
negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat
dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti
tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan
Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai
landasan hukum yang berkaitan dengan :
- hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
- kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani
permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional,
dan cara sederhana
- pengecualian bersifat ketat dan terbatas
- kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem
dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Struktur PPID Kecamatan Tersono Kabupaten Batang
Tugas dan Wewenang
- Tugas
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
- Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.